Kartu Indonesia Sehat (KIS) Gratis dari Pemerintah: Cara Daftar, dan Lainnya

Mar 22, 2024 · 3 mins read
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Gratis dari Pemerintah: Cara Daftar, dan Lainnya
Sumber foto di situs Konsultasi Syariah

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk masyarakat kurang mampu. Program ini menyediakan akses kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pemegang KIS dapat menggunakan kartu untuk berobat penyakit umum, melakukan pengobatan, dan mendapatkan potongan biaya perawatan penyakit. Artikel ini akan membahas cara daftar, dan hal lainnya tentang KIS.

Syarat Daftar Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Untuk mendapatkan KIS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU,
  • Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga,
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dan Pas foto berwarna berukuran 3×4 selembar,
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar/valid sesuai E-KTP, dan
  • Menandatangani surat pernyataan.

Cara Daftar

Untuk mendaftar KIS, Anda dapat melakukan langkah berikut:

  1. Unduh atau download aplikasi JKN Mobile pada handphone Anda,
  2. Klik pendaftaran,
  3. Pilih “pendaftaran peserta baru” kemudian baca seluruh ketentuan dan syarat yang berlaku, lalu klik “setuju”,
  4. Isi data NIK atau nomor induk kependudukan dan masukkan kode captcha,
  5. Sistem aplikasi akan memperlihatkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN – KIS,
  6. Isi semua data yang dibutuhkan,
  7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan sebagai faskes tingkat pertama,
  8. Isi alamat email,
  9. Pihak JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut,
  10. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email pada aplikasi.

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI

KIS penerima bantuan iuran (PBI) yang nonaktif dapat diaktifkan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. Berikut adalah cara mengaktifkan kembali KIS PBI berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan:

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
  5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Perbedaan dengan BPJS Kesehatan

KIS dan BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi memiliki perbedaan yang signifikan:

  • Peserta: BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sementara KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu saja,
  • Fasilitas Kesehatan: KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun, sementara BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan,
  • Manfaat: Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sementara KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan,
  • Iuran: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya, sementara peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Dengan demikian, KIS sangat penting bagi masyarakat Indonesia kurang mampu yang membutuhkan akses kesehatan yang terjangkau. Semoga artikel ini dapat membantu bagi Anda yang ingin mencari tahu atau mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mari bagikan artikel ini!